Keerom, 10 Oktober 2023
Salah satu kewajiban klien yang mendapatkan integrasi bersyarat baik Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersayarat adalah untuk melakukan wajib lapor yang rutin dijadwalkan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Klien yang datang diterima oleh petugas layanan dan diarahkan untuk mengisi buku klien, kemudian petugas layanan akan memanggil pembimbing kemasyarakatan yang membimbing klien tersebut. Proses bimbingan dan konseling dilakukan di dalam ruangan bimbingan.
Klien juga diberikan pesan dan motivasi untuk selalu menjaga sikap selama menjalani masa pembebasan bersyarat dan terus semangat dalam menjalani hidup. Petugas juga tidak lupa untuk mengingatkan klien agar kembali wajib lapor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
(Humas Bakeer)