Wujudkan Layanan Prima Bapas Keeeom Lakukan Penerimaan Wajib Lapor

WhatsApp_Image_2023-11-10_at_13.20.27.jpeg

Keerom, 10 Oktober 2023
Salah satu kewajiban klien yang mendapatkan integrasi bersyarat baik Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersayarat adalah untuk melakukan wajib lapor yang rutin dijadwalkan oleh pembimbing kemasyarakatan.
Klien yang datang diterima oleh petugas layanan dan diarahkan untuk mengisi buku klien, kemudian petugas layanan akan memanggil pembimbing kemasyarakatan yang membimbing klien tersebut. Proses bimbingan dan konseling dilakukan di dalam ruangan bimbingan.
Klien juga diberikan pesan dan motivasi untuk selalu menjaga sikap selama menjalani masa pembebasan bersyarat dan terus semangat dalam menjalani hidup. Petugas juga tidak lupa untuk mengingatkan klien agar kembali wajib lapor sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
(Humas Bakeer)

WhatsApp_Image_2023-11-10_at_13.20.26_1.jpeg

WhatsApp_Image_2023-11-10_at_13.20.26.jpeg

 


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS 2 KEEROM
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI PAPUA

Jl. Platina, Kampung Bibiosi, Kec. Arso Kab. Keerom

Email Kehumasan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Email Aduan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Hari ini61
Kemarin127
Minggu ini606
Bulan ini1760
Total 18237

19-05-2024