Pada hari Senin, 4 September 2023 telah dilaksanakan pendampingan klien anak oleh Bapas Keerom di Polsek Jayapura Utara yang dipimpin langsung oleh Kabapas Keeeom, Lukas Aponno.
Dalam hal ini anak tersebut melakukan pelanggaran berulang yaitu pencurian sehingga program Cuti Bersyarat (CB) dicabut.
Klien Bapas, juga harus mengetahui punya kewajiban dan tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku selama masa integrasi. Konsekuensinya tegas bahwa programnya bisa dicabut seperti pada kasus Klien ini.
(Humas Bakeer)
#kemenkumhamri
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#kumhampasti
#bapaskeerom