Jayapura, 19 Desember 2023
Kepala Bapas Keerom melaksanakan pendampingan dalam pemindahan Bimbingan Klien Anak Dari Bapas Keerom Ke Bapas Jayapura.
Klien Pemasyarakatan yang karena satu dan lain hal harus meninggalkan daerah bimbingan dan pengawasan. Klien Pemasyarakatan yang pindah tempat di wilayah kerja Bapas lain, bimbingan dilimpahkan pada Bapas setempat dengan disertai identitas, laporan ringkas hasil bimbingan, hasil sidang TPP dan surat lain yang melengkapi diberitahukan pada instansi bersangkutan sesuai dengan status klien. Setelah Klien Pemasyarakatan dibimbing untuk dibuatkan surat pengantar dan berkas berkas diperlukan untuk keperluan administratif di Bapas tujuan.
(Humas Bakeer)