Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II KEEROM
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM PAPUA

Balai Pemasyarakatan Kelas II Keerom dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-12.OT.01.03 Tahun 2020 Tanggal 07 Desember 2020 tentang Pembentukan Balai Pemasyarakatan Kelas II Keerom. Balai Pemasyarakatan yang kemudian dikenal dengan nama Bapas adalah adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan (UU Nomor 12 Tahun 1995). Pengertian lain dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Pasal 1 ayat 24, yang dimaksud dengan Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

 Pengertian yang sama juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor  65  Tahun  2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (Dua Belas) Tahun. Dalam Pasal 1 ayat 18 disebutkan, yang dimaksud dengan Bapas adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan Pasal 1 Ayat 15 Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi Pembimbingan terhadap Klien. Pembimbingan di sini meliputi Penelitian Kemasyarakatan, Bimbingan, Pengawasan dan Pendampingan. Pembimbingan di sini adalah rumah besar untuk keempat fungsi lain.

Tugas dan Fungsi Balai Pemasyarakatan sebagaimana terdapat pada pengertian di atas adalah melakukan Penelitian Kemasyarakatan, Bimbingan, Pengawasan, Pendampingan. Dalam melaksanakan Pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan. Pembimbingan tersebut menurut Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan:

a. ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. kesadaran berbangsa dan bernegara;

c. intelektual;

d. sikap dan perilaku;

e. kesehatan jasmani dan rohani;

f. kesadaran hukum;

g. reintegrasi sehat dengan masyarakat;

h. keterampilan kerja; dan

i. latihan kerja dan produksi.

Adapun landasan hukum yang menjadi pedoman berdirinya Bapas adalah:

  1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995.
  2. Keputusan Menteri No. M.01.PR.07.03 Tahun 1997 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-05.0T.01.01 Tahun 2011 Perubahan atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-Pr.07.03 Tahun 1985 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan

Layanan yang diberikan oleh Bapas secara garis besar terdiri atas empat domain utama, yang meliputi:

  1. Penelitian Kemasyarakatan: Kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana, dan Pembimbingan Klien (Permenkumham No. 35 Tahun 2018).
  2. Pembimbingan: Pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan. (PP Nomor 31 tahun 1999).
  3. Pendampingan: Perbuatan mendampingi atau mendampingkan. Dalam konteks pelayanan Bapas pendampingan dapat diartikan sebagai peran pembimbing kemasyarakatan untuk mendampingi klien dalam menghadapi permasalahan yang klien hadapi, klien yang dimaksud di sini termasuk di dalamnya adalah klien pemasyarakatan serta anak berkonflik dengan hukum (Dasar-dasar Pembimbingan: Modul PK tahun 2012).
  4. Pengawasan: Pengawasan adalah langkah atau kegiatan yang berfungsi untuk mencegah terjadinya penyimpangan pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat termasuk di dalamnya kegiatan evaluasi dan pelaporan. (Pasal 1 angka 5 Permen Hukum dan HAM No. M.2.PK.04-10 TAHUN 2007 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan asimilasi, PB, CMB dan CB).

Layanan yang diberikan oleh Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan Standar Pelayanan Pemasyarakatan Nomor PAS-14.OT.02.02 Tahun 2014 meliputi:

  1. Bimbingan Klien Dewasa
  2. Pemberian Izin ke Luar Kota
  3. Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan
  4. Izin ke Luar Negeri
  5. Pendampingan Anak yang Berkonflik dengan Hukum
  6. Konseling Anak
  7. Bimbingan kepada Klien Anak
  8. Pendidikan Khusus Anak
  9. Penelitian Kemasyarakatan Anak
  10. Penelitian Kemasyarakatan Dewasa
  11. Pencabutan Pembebasan Bersyarat

Dalam rangka pembangunan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan khususnya Balai Pemasyarakatan Kelas II Keerom mempunyai peran penting dan strategis terutama dalam upaya mengembangkan sistem Pemasyarakatan Narapidana/Anak Didik yang profesional, efektif dan efisien yang merupakan salah satu aspek yang sangat diperlukan dalam good governance serta melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga, dengan memperhatikan tugas dan fungsi sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-19.PR.01.01 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2015-2019, yang telah ditetapkan Visi, Misi, Nilai-nilai Dasar dan Tujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, antara lain :

Visi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

 

“Menjadi Penyelenggara Pemasyarakatan yang Profesional dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan HAM”

Visi atas didasarkan pada pemahaman bahwa setiap aktifitas yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan adalah dalam kerangka mengembalikan warga binaan pemasyarakatan menjadi individu yang bertakwa kepada Tuhan YME, mampu berinteraksi secara sehat dalam pergaulan masyarakat, dan mempunyai kemampuan untuk mencapai standar hidup yang baik.

Misi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

  1. Menegakkan hukum dan hak asasi manusia terhadap tahanan, narapidana, anak, dan klien pemasyarakatan;
  2. Mengembangkan pengelolaan pemasyarakatan dan menerapkan standar pemasyarakatan berbasis IT;
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat (pelibatan, dukungan dan pengawasan) dalam penyelenggaraan pemasyarakatan;
  4. Mengembangkan profesionalisme dan budaya kerja petugas pemasyarakatan yang bersih dan bermartabat;
  5. Melakukan pengkajian dan pengembangan penyelenggaraan pemasyarakatan.

 

Nilai-nilai Dasar

                  Untuk memandu pencapaian visi dan misi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta untuk mewujudkan tujuan dan sasaran diperlukan nilai-nilai dasar yang digunakan sebagai pedoman oleh setiap petugas pemasyarakatan dalam menetapkan keputusan. Nilai ini mendukung dan memandu disaat tugas dan tanggungjawab sedang dikerjakan. Adapun nilai-nilai dasar tersebut adalah :

  1. Profesional

Aparat Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integritas profesi.

Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku.

  1. Sinergi

Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat dan berkualitas.

Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai.

  1. Inovatif

Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreativitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.

STRUKTUR ORGANISASI

 

Susunan  organisasi dan tata kerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Keerom dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.02-PR.07.03 Tahun 1987  Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan Dan Pengentasan Anak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.01-PR.07.03 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehakiman Nomor : M.02-PR.07.03 Tahun 1987  Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Pemasyarakatan Dan Pengentasan Anak.

 

 


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS 2 KEEROM
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI PAPUA

Jl. Platina, Kampung Bibiosi, Kec. Arso Kab. Keerom

Email Kehumasan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Email Aduan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Hari ini68
Kemarin117
Minggu ini185
Bulan ini613
Total 17090

07-05-2024