Penerimaan Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)

Penerimaan Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB)

Keerom, 13 Juli 2023
Balai Pemasyarakatan Kelas II Keerom kembali menerima Klien Pemasyarakatan yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyakatan Perempuan Kelas III Jayapura. Sebelum melakukan Kegiatan penerimaan, terlebih dahulu klien mendapatkan SK bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II Jayapura kemudian klien diregister di Bapas Keerom.

Tidak lupa PK memberikan bimbingan dan arahan kepada klien tentang hak dan kewajiban selama menjadi klien pemasyarakatan Bapas Keerom, sehingga dapat menjalani PB dengan baik serta dapat bersosialisasi kembali di tengah lingkungan masyarakat. Menyakinkan klien kalau selama bebas bersyarat klien wajib absen / melapor diri ke Bapas atau Secara online
Pengawasan klien dilakukan berdasarkan tahapan pembimbingan klien dengan melakukan kunjungan ke rumah dan pamong setempat

Dengan demikian penerimaan klien adalah upaya mengurangi kemungkinan pengulangan tindak pidana lagi.
(Humas Bakeer)

#kemenkumhamri
#ditjenpas
#pemasyarakatan
#kumhampasti
#bapaskeerom


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS 2 KEEROM
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI PAPUA

Jl. Platina, Kampung Bibiosi, Kec. Arso Kab. Keerom

Email Kehumasan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Email Aduan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Hari ini61
Kemarin127
Minggu ini606
Bulan ini1760
Total 18237

19-05-2024