Memenuhi surat pemintaan pendampingan penyidikan dari Polres Puncak Jaya maka Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Keerom salah seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk mendampingi ABH dengan inisial MT untuk dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian (15/9).
Pendampingan dilakukan secara daring via zoom. Pendampingan dilakukan agar keterangan dari tersangka dan saksi serta dapat diberikan secara objektip, sehingga dapat diketahui unsur-unsur perbuatan pidana yang dilakukan ABH.