Keerom, 2 November 2023
Kabapas Keerom, Lukas Aponno secara langsung menerima Klien Pindah Bimbingan dari Bapas Kediri.
Klien tersebut merupakan Klien Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri yang pindah bimbingan karena klien pindah domisili di Bamburia yang merupakan wilayah kerja Balai Pemasyarakatan Kelas II Keerom.
Selanjutnya petugas Bapas mengingatkan Klien Pemasyarakatan agar tetap konsisten untuk menjalani pembimbingan secara rutin serta tidak melanggar syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
“Syarat-syarat yang harus dipatuhi oleh klien selama menjalani asimilasi terdiri atas dua yakni syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum yakni klien tidak diperkenankan kembali melakukan tindak pidana apa pun sedangkan syarat khusus yakni rutin melakukan wajib lapor, tidak meresahkan masyarakat serta tidak pindah alamat tanpa pemberitahuan,” jelas petugas bapas.
(Humas Bakeer)