Keerom, 29 September 2023
Balai Pemasyarakatan Kelas II Keerom
melaksanakan Pelimpahan Klien Pemasyarakatan dari Lapas Perempuan Kelas III Jayapura. Bapas Kelas II Keerom melakukan Penerimaan Klien Pembebasan Bersyarat satu orang dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Jayapura.
Setelah menjadi Klien di Bapas, Klien Pemasyarakatan tersebut harus memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan wajib lapor sesuai ketentuan yang ada. Klien juga akan mendapatkan pengawasan langsung oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Keerom Kemenkumham Papua sampai batas waktu yang telah ditentukan. Selama masa Pembebasan Bersyarat (PB) Klien akan menerima berbagai program pembinaan yang sesuai dengan kebutuhan Klien Pemasyarakatan tersebut. Proses tersebut dijelaskan melalui berbagai hak dan kewajiban yang harus disampaikan oleh petugas kepada Klien Pemasyarakatan di Bapas.
Petugas juga memberikan pesan kepada klien agar mematuhi kewajiban sebagai Klien Pemasyarakatan seperti wajib lapor, tidak lagi mengulangi tindak pidana.
(Humas Bakeer)