PK Bapas Keerom Memberikan Arahan Kepada Klien Lapor Diri

WhatsApp_Image_2023-11-13_at_15.35.40.jpeg

Keerom,11 November 2023
Salah satu kewajiban klien yang mendapatkan integrasi bersyarat baik Pembebasan Bersyarat maupun Cuti Bersayarat adalah untuk melakukan wajib lapor yang rutin dijadwalkan oleh pembimbing kemasyarakatan. Seperti yang terjadi hari ini klien melakukan wajib lapor yang diterima langsung oleh petugas Bapas.

Dalam wajib lapor kali ini petugas bapas memberikan arahan sekaligus mengingatkan klien untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum kedepannya.
(Humas Bakeer)WhatsApp_Image_2023-11-13_at_15.35.41.jpeg

 


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS 2 KEEROM
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI PAPUA

Jl. Platina, Kampung Bibiosi, Kec. Arso Kab. Keerom

Email Kehumasan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Email Aduan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Hari ini61
Kemarin127
Minggu ini606
Bulan ini1760
Total 18237

19-05-2024