BAPAS KEEROM IKUTI PEMBUKAAN KEGIATAN REKONSILIASI DATA HUKUMAN DISIPLIN TRIWULAN IV TAHUN ANGGARAN 2023

 

WhatsApp_Image_2023-11-22_at_12.05.59.jpeg

Keerom - Dalam rangka meningkatkan penegakan disiplin pegawai negeri sesuai yang telah diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan di Sari Pasific Hotel, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Kegiatan ini akan diikuti secara daring melalui zoom meeting oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Keerom, Lukas Aponno.
Dalam sambutannya Sekretaris Inspektorat Jenderal, Yayah Mariani mengatakan Kegiatan Rekonsiliasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Permenkumham 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Disiplin di Lingkungan Kemenkumham.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Plh. Inspektur Jenderal, Pria Wibawa. Dalam sambutannya, Pria Wibawa menyampaikan bahwa disiplin PNS merupakan hal yang sangat penting guna mendukung pelaksanaan kinerja. Disiplin adalah kesanggupan PNS untuk mengikuti peraturan yang berlaku yang apabila tidak ditaati dapat dikenakan hukuman sesuai PP 94/2021.


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS 2 KEEROM
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI PAPUA

Jl. Platina, Kampung Bibiosi, Kec. Arso Kab. Keerom

Email Kehumasan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Email Aduan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Hari ini64
Kemarin127
Minggu ini609
Bulan ini1763
Total 18240

19-05-2024