Standar Operasional Prosedur

Standar Operasional Prosedur

5 Pencabutan Pembebasan Bersyarat

Komponen

Uraian

Dasar Hukum

–  UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
–  PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
–  PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
–  Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
–  Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Assessment Risiko Dan Assessment Kebutuhan Bagi Narapidana Dan Klien Pemasyarakatan
–  Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan RemisiAsimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
–  Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan RemisiAsimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Persyaratan

1. Permohonan tertulis dari masyarakat untuk mencabut Pembebasan Bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melakukan pelanggaran hukum 2. Pencabutan Pembebasan Bersyarat dilakukan berdasarkan :
a. syarat umum, melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka/terpidana; dan
b. syarat khusus, yang terdiri atas :
– menimbulkan keresahan dalam masyarakat;
– tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut;
– tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat
– tinggal kepada Bapas yang membimbing; dan/atau
– tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

–  Masyarakat/Instansi mengajukan permohonan secara tertulis pencabutan PB kepada Bapas dimana klien pemasyarakatan mendapatkan bimbingan
–  Apabila masyarakat mengajukan permohonan secara lisan, petugas pada Bapas mebantu menuliskan permohonan pada form permohonan pencabutan PB
–  Masyarakat dimintakan keterangannya terkait dengan permohonannya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan
–  Permohonan dan keterangan dari masyarakat menjadi bahan sidang untuk merekomendasikan pencabutan PB kepada Menteri Hukum dan HAM secara berjenjang
–  Petugas pemasyarakatan pada Bapas melakukan pemeriksaan terhadap Klien yang diusulkan pencabutan
–  Hasil pemeriksaan disampaikan kepada tim pengamat pemasyarakatan Bapas.
–  Tim pengamat pemasyarakatan Bapas melakukan sidang guna merekomendasikan usulan pencabutan keputusan kepada Kepala Bapas.
–  Jika Kepala Bapas menyetujui usulan pencabutan keputusan, Kepala Bapas mencabut sementara pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
–  Kepala Bapas segera melaporkan pencabutan sementara pelaksanaan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kantor wilayah dilengkapi dengan alasan dan berita acara pemeriksaan untuk mendapatkan persetujuan
–  Jika perlu dilakukan perbaikan terhadap usul pencabutan keputusan, Direktur Jenderal mengembalikan usul pencabutan keputusan kepada Kepala Bapas untuk dilakukan perbaikan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah
–  Jika Direktur Jenderal menyetujui usulan pencabutan keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pencabutan keputusan.
–  Keputusan pencabutan disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Klien dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah.
–  Keputusan pencabutan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal atas nama Menteri.
–  Kepala Bapas wajib mengembalikan Klien yang dikenakan pencabutan ke dalam Lapas atau Rutan setempat.
–  Upaya mengembalikan Klien dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia –  Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat umum, maka :
a. untuk pencabutan pertama kalinya, tahun pertama dan kedua setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi; dan
b. untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan RemisiAsimilasi, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; dan
c. selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana. –  Dalam hal pencabutan dilakukan karena Klien dewasa melakukan pelanggaran syarat khusus, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. untuk tahun pertama setelah dilakukan pencabutan tidak dapat diberikan Remisi;
b. untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana tidak dapat diberikan RemisiAsimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat; danc.selama di luar Lapas tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana. –  Klien anak yang dicabut Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. selama berada dalam bimbingan Bapas tetap dihitung sebagai menjalani masa pendidikan; dan/atau
b. selama menjalani masa pidana/ pendidikan tetap diberikan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan –  Saat ini pencabutan PB menggunakan aplikasi SPION dengan cara :
a. Login system dengan memasukan username dan password
b. Klik tombol tambah pada daftar usulan
c. Isi formulir usulan
d. Unggah kelengkapan berkas
e. Untuk melihat daftar surat keputusan yang sudah terbit klik menu SK sudah terbit
f. Download SK

Jangka Waktu Penyelesaian

– Pemeriksaan terhadap klien yang diusulkan pencabutan dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
–  Direktur Jenderal melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) Hari atas usulan pencabutan keputusan sejak usulan diterima.
–  Kepala Bapas melakukan perbaikan usul pencabutan keputusan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pengembalian usul pencabutan keputusan diterima

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya

Produk Pelayanan

Ditindaklanjutinya permohonan masyarakat tentang pencabutan pembebasan bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melanggar hukum

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

– Meja/loket pelayanan 
– Alat Tulis Kantor
– Komputer
– Internet
– SDP

Kompetensi Pelaksana

–  Pembimbing Kemasyarakatan dan/atau Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan
–  Memahami Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI Nomor : E-39-PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
–  Memahami Petunjuk Teknis Menteri Kehakiman RI Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 Tanggal 8 September 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
–  Memahami Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian RemisiAsimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Penanganan Pengaduan

–  Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;
–  Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
–  Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
– Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

Jaminan Pelayanan

Setiap permohonan pasti dilayani secara professional

Jaminan Keamanan

Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakkan / dilaksanakan.


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS 2 KEEROM
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI PAPUA

Jl. Platina, Kampung Bibiosi, Kec. Arso Kab. Keerom

Email Kehumasan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Email Aduan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Hari ini112
Kemarin127
Minggu ini657
Bulan ini1811
Total 18288

19-05-2024