Standar Operasional Prosedur

Standar Operasional Prosedur

6 Pemberian Izin Ke Luar Kota

Komponen

Uraian

Dasar Hukum

–  UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
–  PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
–  PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
–  Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak

Persyaratan

Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

–  Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
–  Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota;
–  Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya

Produk Pelayanan

Surat izin pergi ke luar kota

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

–  Meja/loket pelayanan
–  Komputer dan printer
–  Faksimili atau alat komunikasi lainnya
–  Alat tulis kantor

Penanganan Pengaduan

–  Pembimbing Kemasyarakatan dan/atau Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan
–  Memahami Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI Nomor : E-39-PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
– Memahami Petunjuk Teknis Menteri Kehakiman RI Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 Tanggal 8 September 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan

Jumlah Pelaksana

Minimal 2 orang
–  pembimbing kemasyarakatan dan/atau pembantu pembimbing kemasyarakatan
–  Kepala Bapas

Jaminan Pelayanan

Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu

Jaminan Keamanan

Surat izin pergi ke luar kota memberikan keamanan klien untuk bepergian.


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS 2 KEEROM
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI PAPUA

Jl. Platina, Kampung Bibiosi, Kec. Arso Kab. Keerom

Email Kehumasan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Email Aduan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Hari ini90
Kemarin127
Minggu ini635
Bulan ini1789
Total 18266

19-05-2024