– UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan – PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan – PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan – Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
Persyaratan
Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
– Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan; – Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota; – Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan
Jangka Waktu Penyelesaian
Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan
Biaya/Tarif
Tidak ada biaya
Produk Pelayanan
Surat izin pergi ke luar kota
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas
– Meja/loket pelayanan – Komputer dan printer – Faksimili atau alat komunikasi lainnya – Alat tulis kantor
– Pembimbing Kemasyarakatan dan/atau Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan – Memahami Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI Nomor : E-39-PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan – Memahami Petunjuk Teknis Menteri Kehakiman RI Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 Tanggal 8 September 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
Jumlah Pelaksana
Minimal 2 orang – pembimbing kemasyarakatan dan/atau pembantu pembimbing kemasyarakatan – Kepala Bapas
Jaminan Pelayanan
Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu