Standar Operasional Prosedur

Standar Operasional Prosedur

4 Asesmen Risiko Dan Kebutuhan Klien

Komponen Uraian
Dasar Hukum –  KUHP
–  Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
–  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
–  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
–  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Narapidana dan Klien Pemasyarakatan
–  PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
–  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Asesmen Risiko dan Asesmen Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan
–  Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaran Pemasyarakatan
Persyaratan Klien yang mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Bapas
Sistem, Mekanisme dan Prosedur –  Asesor/Petugas Pelaksana Asesmen menyiapkan alat instrumen risiko dan kebutuhan bagi klien
–  Asesor/Petugas Pelaksana Asesmen mempelajari hasil asesmen risiko dan kebutuhan sebelumnya dari Lapas/Rutan/LPKA termasuk data dukung dokumen lainnya
–  Asesor/ Petugas Pelaksana Asesmen melakukan asesmen atau wawancara terhadap klien menggunakan alat instrumen risiko dan kebutuhan
–  Asesor/ Petugas Pelaksana Asesmen melakukan wawancara/ cek silang terhadap pihak-pihak yang mendukung data dan informasi yang dibutuhkan
–  Menganalisa hasil asesmen risiko dan kebutuhan bagi klien
–  Memberikan rekomendasi atas hasil asesmen risiko dan kebutuhan bagi klien kemudian menginformasikan/memberikan hasil asesmen kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk dilampirkan dalam hasil Litmas Pembimbingan sebagai data dukung
–  Membuat kebijakan tentang hasil rekomendasi hasil asesmen risiko dan kebutuhan bagi klien
– Seluruh dokumen hasil Asesmen Risiko dan Asesmen Kebutuhan harus disimpan dalam file klien berupa fisik maupun elektronik
– Mengevaluasi hasil asesmen secara berkala.
Jangka Waktu Penyelesaian –  Asesmen Awal Bimbingan : 7 Hari
–  Asesmen Lanjutan : setiap 1 (satu) tahun atau saat ada perubahan data/informasi baru yang valid
Biaya/Tarif Tidak ada biaya
Produk Pelayanan Dokumen hasil asesmen risiko dan kebutuhan
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas –  Printer
–  Ballpoint
–  Tape Recorder
–  Kertas
–  Kamera
–  Box file
–  Scanner
–  Komputer
–  SDP
Kompetensi Pelaksana –  Berpendidikan minimal Sarjana yang harus sudah mengikuti Diklat Asessor dan Bimtek Asesmen Risiko dan Kebutuhan bagi Klien
–  Memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk Komunikasi Efektif
–  Memiliki pengetahuan dan kemampuan teknik penggalian data dan informasi
–  Memiliki kemampuan mengelola emosi (terutama emosi marah)
–  Mampu berempati, sabar, fleksibel, toleran, respek terhadap orang lain, percaya diri danasertif
–  Mampu melepaskan diri dari masalah pribadi, prasangka, dan strereotipi
–  Memahami faktor-faktor lingkungan yang terkait dengan klien
–  Memahami aturan hukum, dan hak-hak klien dalam konteks hukum
–  Mempunyai kreativitas dalam menggunakan media untuk membantu proses wawancara
Penanganan Pengaduan –  Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;
–  Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas;
–  Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
–  Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Jumlah Pelaksana 1 (satu) orang
Jaminan Pelayanan Setiap klien akan diasesmen secara profesional dan individual.
Jaminan Keamanan Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakkan / dilaksanakan


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS 2 KEEROM
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI PAPUA

Jl. Platina, Kampung Bibiosi, Kec. Arso Kab. Keerom

Email Kehumasan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Email Aduan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Hari ini108
Kemarin127
Minggu ini653
Bulan ini1807
Total 18284

19-05-2024