Komponen | Uraian |
Dasar Hukum | – KUHP – Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan – Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak – Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Narapidana dan Klien Pemasyarakatan – PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan – Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Asesmen Risiko dan Asesmen Kebutuhan Bagi Narapidana dan Klien Pemasyarakatan – Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaran Pemasyarakatan |
Persyaratan | Klien yang mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Bapas |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur | – Asesor/Petugas Pelaksana Asesmen menyiapkan alat instrumen risiko dan kebutuhan bagi klien – Asesor/Petugas Pelaksana Asesmen mempelajari hasil asesmen risiko dan kebutuhan sebelumnya dari Lapas/Rutan/LPKA termasuk data dukung dokumen lainnya – Asesor/ Petugas Pelaksana Asesmen melakukan asesmen atau wawancara terhadap klien menggunakan alat instrumen risiko dan kebutuhan – Asesor/ Petugas Pelaksana Asesmen melakukan wawancara/ cek silang terhadap pihak-pihak yang mendukung data dan informasi yang dibutuhkan – Menganalisa hasil asesmen risiko dan kebutuhan bagi klien – Memberikan rekomendasi atas hasil asesmen risiko dan kebutuhan bagi klien kemudian menginformasikan/memberikan hasil asesmen kepada Pembimbing Kemasyarakatan untuk dilampirkan dalam hasil Litmas Pembimbingan sebagai data dukung – Membuat kebijakan tentang hasil rekomendasi hasil asesmen risiko dan kebutuhan bagi klien – Seluruh dokumen hasil Asesmen Risiko dan Asesmen Kebutuhan harus disimpan dalam file klien berupa fisik maupun elektronik – Mengevaluasi hasil asesmen secara berkala. |
Jangka Waktu Penyelesaian | – Asesmen Awal Bimbingan : 7 Hari – Asesmen Lanjutan : setiap 1 (satu) tahun atau saat ada perubahan data/informasi baru yang valid |
Biaya/Tarif | Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Dokumen hasil asesmen risiko dan kebutuhan |
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas | – Printer – Ballpoint – Tape Recorder – Kertas – Kamera – Box file – Scanner – Komputer – SDP |
Kompetensi Pelaksana | – Berpendidikan minimal Sarjana yang harus sudah mengikuti Diklat Asessor dan Bimtek Asesmen Risiko dan Kebutuhan bagi Klien – Memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk Komunikasi Efektif – Memiliki pengetahuan dan kemampuan teknik penggalian data dan informasi – Memiliki kemampuan mengelola emosi (terutama emosi marah) – Mampu berempati, sabar, fleksibel, toleran, respek terhadap orang lain, percaya diri danasertif – Mampu melepaskan diri dari masalah pribadi, prasangka, dan strereotipi – Memahami faktor-faktor lingkungan yang terkait dengan klien – Memahami aturan hukum, dan hak-hak klien dalam konteks hukum – Mempunyai kreativitas dalam menggunakan media untuk membantu proses wawancara |
Penanganan Pengaduan | – Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas; – Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas; – Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; – Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan |
Jumlah Pelaksana | 1 (satu) orang |
Jaminan Pelayanan | Setiap klien akan diasesmen secara profesional dan individual. |
Jaminan Keamanan | Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakkan / dilaksanakan |