Standar Operasional Prosedur

Standar Operasional Prosedur

3 Bimbingan Klien Dewasa

Komponen

Uraian

Dasar Hukum

–  UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
–  PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
–  PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
–  PP No. 57 Tahun 1999 tentang kerjasama penyelenggaraan pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan
–  Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
–  Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Assessment Risiko Dan Assessment Kebutuhan Bagi Narapidana Dan Klien Pemasyarakatan
–  Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
–  Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI Nomor E.39- PR.05.03 Tahun 1987 Tanggal 8 September 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan;
–  Petunjuk Teknis Menteri Kehakiman RI Nomor E.40- PR.05.03 Tahun 1987 Tanggal 8 September 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan

Persyaratan

– Kartu bimbingan
– Buku perkembangan bimbingan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

1. Bimbingan tahap awal
– PK menyusun program bimbingan berdasarkan hasil profilling, assesmen resiko dan kebutuhan
– PK menetapkan kebutuhan program intervensi/bimbingan kepribadian berdasarkan hasil assesmen resiko dan kebutuhan
– PK menuliskan perhitungan serta waktu pelaksanaan bimbingan di buku tahapan bimbingan dan buku ekspirasi
bimbingan klien
– Sidang TPP Untuk Rencana Bimbingan Tahap Awal
– PK melaksanakan bimbingan pada tahap awal dilihat dari program bimbingan yang telah disetujui oleh sidang TPP
– PK menuliskan hasil program bimbingan pada blanko atau buku perkembangan bimbingan klien di setiap kegiatan bimbingan pada tahap awal bimbingan
– PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan klien setiap 1 (satu) bulan sekali. 2. Bimbingan Tahap Lanjutan
– PK melaksanakan program bimbingan tahap lanjutan sesuai dengan hasil persetujuan sidang TPP yang mendapat persetujuan dari klien untuk melaksanakan kunjungan ke tempat tinggal klien
– PK melaksanakan bimbingan kepribadian yang telah dicantumkan pada program intervensi bimbingan tahap lanjutan,
– PK akan melanjutkan pada bimbingan kemandirian disesuaikan dengan hasil program intervensi bimbingan yang telah dilakukan sesuai dengan minat dan bakat
– PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan klien setiap 1 (satu) bulan sekali
– PK menuliskan hasil program bimbingan tahap lanjutan pada blanko bimbingan atau buku perkembangan bimbingan klien
– PK mencoret tanggal pelaksanaan bimbingan awal yang sudah ada pada buku ekspirasi tahap awal bimbingan klien dan dilanjutkan dengan mencantumkan tanggal mulai pelaksanaan bimbingan tahap lanjutan pada buku tahapan bimbingan dan buku ekspirasi bimbingan 3. Bimbingan Tahap Akhir
– PK mempelajari hasil evaluasi bimbingan tahap lanjutan dan melakukan penilaian kembali/reassesmen untuk membuat litmas bimbingan tahap akhir PK menetapkan klasifikasi bimbingan tahap akhir
– PK menetapkan kebutuhan program intervensi/bimbingan (bimbingan kepribadian, bimbingan kemandirian) terhadap klien sesuai dengan hasil klasfikasi
– PK menuliskan hasil program bimbingan pada blanko atau buku perkembangan bimbingan klien
– PK melaksanakan program tahap akhir sesuai dengan hasil persetujuan sidang TPP
– PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan tahap akhir klien
– PK mengevaluasi keseluruhan pelaksanaan program bimbingan tahap akhir (melalui sidang TPP
– PK membuat surat-surat/dokumen yang diperlukan untuk pengakhiran bimbingan 4. Pembimbing Kemasyarakatan menginput data pelaksanaan pembimbingan pada aplikasi SDP Bimbingan Bapas

Jangka Waktu Penyelesaian

–  Bimbingan tahap awal :0 – 1⁄4 masa bimbingan
–  Bimbingan tahap lanjutan: 1⁄4 – 3⁄4 masa bimbingan
–  Bimbingan tahap akhir : 3⁄4 – selesai masa bimbingan

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya

Produk Pelayanan

Bimbingan kepada klien dewasa.

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

–  Pembimbing Kemasyarakatan dan/atau Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan
–  Memahami Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI Nomor : E-39-PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
–  Memahami Petunjuk Teknis Menteri Kehakiman RI Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 Tanggal 8 September 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
–  Memahami Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Assessment Risiko Dan Assessment Kebutuhan Bagi Narapidana Dan Klien Pemasyarakatan
–  Memahami Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat
– Mampu mengoperasikan aplikasi SDP Bimbingan Bapas

Penanganan Pengaduan

– Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;
–  Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
–  Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana

Minimal 2 orang:
–  Petugas Bapas penerima kedatangan klien
–  Pembimbing Kemasyarakatan

Jaminan Pelayanan

Jaminan pelayanan pemberian bimbingan kepada klien adalah :
Permenkumham No.M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang kode etik pegawai pemasyarakatan
Bahwa etika pegawai pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan terhadap klien Pemasyarakatan adalah :
– menghormati harkat dan martabat klien pemasyarakatan;
– mengayomi klien pemasyarakatan;
– Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam berkepribadian;
– bijaksana dalam bersikap.

Jaminan Keamanan

PK menjamin data-data pribadi klien


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS 2 KEEROM
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI PAPUA

Jl. Platina, Kampung Bibiosi, Kec. Arso Kab. Keerom

Email Kehumasan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Email Aduan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Hari ini89
Kemarin127
Minggu ini634
Bulan ini1788
Total 18265

19-05-2024