Standar Operasional Prosedur

Standar Operasional Prosedur

8 Pendampingan Proses Peradilan, Diversi Dan Mediasi

Komponen

Uraian

Dasar Hukum

–  KUHP
–  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
–  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
–  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
–  Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
–  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pembimbingan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
–  Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
–  Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999;
–  Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999;
–  Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 (Dua Belas Tahun);
–  Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum
–  Keputusan bersama Ketua MA RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Sosial RI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor : 166A/KMA/SKB/XII/2009, 148 A/A//JA/12/2009, B/45/12/2009, M.HH-08 HM.03.02 Tahun 2009,10/PRS-2/KPTS/2009, 02/Men.PP dan PA/XII/2009 Tentang Penanganan Anak yang berhadapan dengan hukum;
– Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian RemisiAsimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.

Persyaratan

Anak yang membutuhkan fasilitasi diversi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

– Pendampingan Tahap Pra Ajudikasi
a. Pendampingan untuk Anak usia dibawah 12 tahun pada saat pengambilan keputusan
1. PK menyampaikan dan menjelaskan hasil Litmas
2. PK terlibat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan
3. PK menandatangani dan menerima Berita acara dan hasil kesepakatan dari penyidik
4. PK menerima salinan surat penetapan Pendampingan dalam pengambilan keputusan dari Ketua Pengadilan b. Pendampingan dalam upaya Diversi di Kepolisian/Kejaksaan/ Pengadilan
1. PK memberikan penguatan pada Anak dan orang tua dalam rangka persiapan pelaksanaan diversi
2. PK menyampaikan hasil rekomendasi Litmas
3. PK terlibat secara aktif dalam musyawarah dan duduk di samping Anak pada setiap musyawarah
4. PK bersama para pihak terkait menandatangani kesepakatan (jika tercapai kesepakatan)
5. PK menandatangani Berita acara diversi
6. PK menerima surat kesepakatan dan berita acara diversi
7. PK menerima salinan surat penetapan dari pengadilan (maksimal 9 hari kerja setelah kesepakatan) c. Pendampingan di Kepolisian Pada Saat Pemeriksaan Awal
1. PK meminta berkas Anak dan memastikan identitasnya
2. PK memastikan suasana pemeriksaan nyaman bagi Anak (pendamping terbatas)
3. PK memberikan penguatan mental dan menjelaskan hak dan kewajiban Anak d. Pendampingan Pemeriksaan Anak di Kejaksaan Pada Saat Pelimpahan Berkas Dari Kepolisian
1. PK memberikan penguatan mental pada Anak dan orang tua/wali dan kesiapan pemeriksaan
2. PK menyaksikan serah terima berkas dan Anak kepada jaksa
3. PK menyampaikan dan menjelaskan kepada Jaksa tentang kondisi Anak
4. PK menandatangani berita acara pelimpahan (koordinasi dengan pihak kejaksaan)
5. PK, Polisi, dan Jaksa menandatangani berita acara Pendampingan e. Pendampingan Mediasi dalam Upaya Diversi
1. PK bertemu dengan Anak dan orangtua/wali untuk memberikan penguatan dalam rangka persiapan pelaksanaan Mediasi
2. PK bertemu dengan korban dan orangtua/wali korban, tokoh masyarakat, Anak dan orangtua/wali, pekerja sosial, dan atau Penyidik
3. PK terlibat secara aktif dan duduk di samping Anak pada setiap musyawarah
4. PK bersama para pihak terkait menandatangani kesepakatan f. Pendampingan Hasil Kesepakatan Diversi
PK bersama Polisi/Jaksa/Hakim melaksanakan eksekusi sesuai dengan Penetapan Pengadilan g. Pendampingan Mediasi
1. PK memberikan penguatan kepada Anak dan orang tua/wali
2. PK bertemu dengan korban dan orangtua/wali korban, tokoh masyarakat, Anak dan orangtua/wali, pekerja sosial, dan atau Penyidik
3. PK terlibat secara aktif dan duduk di samping Anak pada setiap musyawarah
4. PK bersama para pihak terkait menandatangani kesepakatan guna bahan pertimbangan dalam persidangan – Pendampingan Tahap Adjudikasi
1. PK membacakan hasil Litmas sesuai dengan tata cara
persidangan
2. PK terlibat secara aktif dalam pelaksanaan persidangan – Pendampingan Tahap Post Adjudikasi
a. Pendampingan pelaksanaan putusan
PK mendampingi Jaksa melakukan eksekusi sesuai dengan Putusan Pengadilan b. Pendampingan Pemenuhan Hak Anak
1. PK berkoordinasi dengan orangtua/wali, aparat pimpinan lembaga dan Aparat Pemerintah dan pihak- pihak terkait untuk melaksanakan hasil rekomendasi sidang TPP
2. PK mendampingi dan mengawasi proses pemehuhan hak Anak

Jangka Waktu Penyelesaian

–  Pendampingan pada saat pengambilan keputusan Anak usia dibawah 12 tahun : 7 hari sejak rakor 3 pihak dalam rangka pengambilan keputusan dilaksanakan
–  Pendampingan dalam upaya Diversi di Kepolisian/Kejaksaan/ Pengadilan : maksimal 30 hari
–  Pendampingan pada saat pemeriksaan awal di Kepolisian : 1 x 24 jam
–  Pendampingan pemeriksaan anak di Kejaksaan pada saat pelimpahan dari kepolisian: 1 hari
–  Pendampingan Hasil Kesepakatan Diversi : sesuai kesepakatan
–  Pendampingan di persidangan : sejak dimulainya persidangan hingga hakim memberikan putusan
–  Pendampingan pelaksanaan putusan : 1 hari
–  Pendampingan Pemenuhan Hak Anak : sesuai kebutuhan

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya

Produk Pelayanan

Fasilitasi proses diversi

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

–  Kendaraan
–  Laptop
–  Alat tulis
–  Recorder
–  Kamera
–  USB Flash Disk
–  Jaringan internet
–  Scanner
–  CD
–  Printer

Kompetensi Pelaksana

– Memahami peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum layanan pendampingan proses peradilanpendampingan diversi, dan mediasi
–  Berlatar belakang pendidikan S1 ilmu sosial/psikologi/hukum/POLTEKIP
–  Pernah mengikuti Diklat PK, Diklat/kursus Asesmen, fasilitator

Penanganan Pengaduan

–  Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;
–  Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
–  Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
–  Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang/klien/kasus pada setiap tahapan proses pendampingan

Jaminan Pelayanan

Setiap Anak yang membutuhkan diversi/mediasi akan difasilitasi pendampingan

Jaminan Keamanan

Memastikan Anak menjalani proses diversi dengan aman


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS 2 KEEROM
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI PAPUA

Jl. Platina, Kampung Bibiosi, Kec. Arso Kab. Keerom

Email Kehumasan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Email Aduan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Hari ini102
Kemarin127
Minggu ini647
Bulan ini1801
Total 18278

19-05-2024