Standar Operasional Prosedur

Standar Operasional Prosedur

1 Penelitian Kemasyarakatan Klien Dewasa

Komponen

Uraian

Dasar Hukum

-      UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

-      PPNo.31Tahun1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan

-      PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

-      Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak

-      Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Assessment Risiko Dan Assessment Kebutuhan Bagi Narapidana Dan Klien Pemasyarakatan

Persyaratan

-      Permohonan dari pihak terkait (Lapas / Rutan )

-      Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

-      Kepala Lapas / Rutan mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas)

-      Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas.

-      PK melaksanakan litmas

-      Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas.

-      PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas.

-      Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon

Jangka Waktu Penyelesaian

Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya

Produk Pelayanan

Laporan Hasil Litmas

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas

– Alat transportasi
– Komputer
– Alat Tulis Kantor
– Mesin Faksimili dan Alat komunikasi lainnya

Penanganan Pengaduan

-      Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;

-      Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas

-      Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;

-      Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Jumlah Pelaksana

1 (satu) orang

Jaminan Pelayanan

Setiap permohonan pasti dilayani secara profesional

Jaminan Keamanan

Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan / dilaksanakan.


logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS 2 KEEROM
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI PAPUA

Jl. Platina, Kampung Bibiosi, Kec. Arso Kab. Keerom

Email Kehumasan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Email Aduan
bps.keerom@kemenkumham.go.id

Hari ini96
Kemarin127
Minggu ini641
Bulan ini1795
Total 18272

19-05-2024