Komponen |
Uraian |
Dasar Hukum |
- UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan - PPNo.31Tahun1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan - PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan - Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak - Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Assessment Risiko Dan Assessment Kebutuhan Bagi Narapidana Dan Klien Pemasyarakatan |
Persyaratan |
- Permohonan dari pihak terkait (Lapas / Rutan ) - Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
- Kepala Lapas / Rutan mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) - Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas. - PK melaksanakan litmas - Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas. - PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas. - Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon |
Jangka Waktu Penyelesaian |
Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK |
Biaya/Tarif |
Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan |
Laporan Hasil Litmas |
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas |
– Alat transportasi |
Penanganan Pengaduan |
- Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas; - Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas - Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; - Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan. |
Jumlah Pelaksana |
1 (satu) orang |
Jaminan Pelayanan |
Setiap permohonan pasti dilayani secara profesional |
Jaminan Keamanan |
Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan / dilaksanakan. |